Media Informasi Warga

Guyub Rukun Mission
  • Menjaga kerukunan antar warga dengan meningkatkan silaturahmiMeningkatkan kepedulian sosial antar warga
  • Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal
  • Bersama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan untuk menciptakan lingkungan yang Aman Sehat Rindang Indah (ASRI)
  • Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial
  • Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
Guyub Rukun Vision

Menjadi Lingkungan yang Bersih, Indah dan Beriman

Layanan Kegiatan

ADMINISTRATIF WARGA

Membuat Aturan Tata tertib, Pendataan Warga Tetap dan Tidak Tetap,    Pencatatan Pindah Alamat dan Kependudukan, Pencatatan Warga yang Meninggal Dunia,  Membuat Agenda Lingkungan. 

PELAYANAN WARGA

Pengurusan Permintaan Surat Pengantar, Ubah Kartu Keluarga, Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian, Membuat Surat Keterangan Domisili, Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, dan lain-lain.

KEGIATAN GOTONG-ROYONG

Pelaksanaan Kerja Bakti Massal, bangunan dan Kebersihan, Perbaikan Saluran Air, Pemasangan Penerangan Lingkungan, Ketertiban dan Keamanan Lingkungan.

SYARAT DAN PROSEDUR PENGURUSAN DOKUMEN

Persyaratan Pengurusan:

  1. Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai
  4. Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon)

Persyaratan Pengurusan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Foto Terbaru ukuran 3×4 (2 lembar)
  5. Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 6000)
  6. Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan
  7. Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)

Persyaratan Pengurusan:

    1. Pengantar RT dan RW
    2. Fotokopi KTP dan KK
    3. Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 6000)
    4. Berkas penunjang lainnya
    5. Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)

Persyaratan Pengurusan:

    1. Pengantar RT dan RW
    2. Fotokopi KTP dan KK
    3. Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 6000)
    4. Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)

Persyaratan Pengurusan:

  1. Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini
  2. Fotokopi KTP/KK
  3. Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai
  4. Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon)

Persyaratan Pengurusan:

  1. Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP Pemohon
  4. FC Akta Kelahiran Pemohon
  5. FC KK Pemohon
  6. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai Rp. 6.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon)
  7. FC KTP 2 Orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)
  9. Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  10. Surat Kuasa Materai Rp. 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

Persyaratan Pengurusan:

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas
  3. KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma
  4. Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung)

Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Jatibening Baru untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalan

Persyaratan Pengurusan:

    1. Pengantar RT/RW
    2. Fotokopi KTP dan KK
    3. Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris
    4. Fotokopi Surat Kematian
    5. Fotokopi Surat Nikah almarhum
    6. Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran

Struktur Organisasi

M Guntur H
Ketua RT
Purnomo
Sekretaris
Danang
Bendahara
Kristanto
Kebersihan & Pembangunan
Ambar
Keamanan & Ketertiban
Mulyanto
Kerohanian
Agus
Humas, Pemuda & Olah Raga
Jaka
Dewan Penasehat

PHOTO

GALLERY

Kebersamaan membuat hal kecil terasa besar