Menjadi Lingkungan yang Bersih, Indah dan Beriman
Membuat Aturan Tata tertib, Pendataan Warga Tetap dan Tidak Tetap,  Pencatatan Pindah Alamat dan Kependudukan, Pencatatan Warga yang Meninggal Dunia, Membuat Agenda Lingkungan.Â
Pengurusan Permintaan Surat Pengantar, Ubah Kartu Keluarga, Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian, Membuat Surat Keterangan Domisili, Membuat Surat Keterangan Ahli Waris, dan lain-lain.
Pelaksanaan Kerja Bakti Massal, bangunan dan Kebersihan, Perbaikan Saluran Air, Pemasangan Penerangan Lingkungan, Ketertiban dan Keamanan Lingkungan.
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Persyaratan Pengurusan:
Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Jatibening Baru untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalan
Persyaratan Pengurusan: